Berita Desa

Sosialisasi Persiapan Pengisian Calon Anggota BPD Desa Langonsari Masa Bakti 2026-2034

Langonsari, Mei 2026 – Panitia Pemilihan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai persiapan pengisian Calon Anggota BPD Desa Langonsari Masa Bakti 2026–2034.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran dan fungsi BPD, mekanisme pengisian anggota BPD, jumlah keterwakilan yang akan diisi, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota BPD.

BPD sebagai Mitra Pemerintah Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa dan menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat. BPD memiliki peran strategis dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Melalui pengisian anggota BPD yang demokratis dan partisipatif, diharapkan terpilih wakil-wakil masyarakat yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal demi kemajuan Desa Langonsari.

Jumlah Anggota BPD yang Akan Diisi

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jumlah Anggota BPD Desa Langonsari Masa Bakti 2026–2034 yang akan diisi sebanyak 9 (sembilan) orang, terdiri atas:

Keterwakilan Jumlah
Keterwakilan Wilayah (Perwakilan 5 Dusun) 6 Orang
Keterwakilan Perempuan 3 Orang
Total 9 Orang

Keterwakilan wilayah dimaksudkan untuk memastikan seluruh wilayah dusun di Desa Langonsari memiliki representasi dalam BPD, sedangkan keterwakilan perempuan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan kebijakan dan pembangunan desa.

Persyaratan Calon Anggota BPD

Panitia menginformasikan bahwa setiap warga yang berminat menjadi Calon Anggota BPD wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Warga Negara Indonesia dan penduduk Desa Langonsari;
  • Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah;
  • Berpendidikan minimal SMP atau sederajat;
  • Bukan sebagai Perangkat Desa;
  • Bukan pengurus lembaga kemasyarakatan desa, BUM Desa, Koperasi Desa Merah Putih maupun LSM;
  • Bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD;
  • Mengenal karakteristik sosial, budaya dan lingkungan desa;
  • Berkelakuan baik;
  • Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
  • Tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan;
  • Memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Ajakan Berpartisipasi

Panitia mengajak seluruh masyarakat Desa Langonsari yang memenuhi persyaratan untuk turut berpartisipasi dalam proses pengisian anggota BPD. Keterlibatan masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

Melalui BPD yang kuat, aspiratif, representatif, dan berintegritas, diharapkan sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dapat semakin meningkat guna mendukung pembangunan Desa Langonsari yang lebih maju dan sejahtera.

Informasi Lebih Lanjut

Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tahapan pengisian Calon Anggota BPD dapat menghubungi:

Ketua Panitia Pemilihan Calon Anggota BPD Desa Langonsari
📞 0812-2341-8088

Mari Sukseskan Pengisian Calon Anggota BPD Desa Langonsari Masa Bakti 2026–2034

"Pilih Calon yang Berintegritas, Berkompeten, dan Peduli untuk Memajukan Desa Langonsari."

Beri Komentar