Berita Desa

Sosialisasi Calon Anggota BPD Desa Langonsari Masa Bakti 2026-2034: Wujudkan Demokrasi Desa yang Berkualitas

Langonsari – Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Langonsari menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Calon Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034 sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh calon anggota BPD, Ketua RT, Ketua RW, unsur masyarakat, serta pihak terkait mengenai mekanisme, tata tertib, hak dan kewajiban peserta dalam pelaksanaan pemilihan anggota BPD.

Kegiatan sosialisasi merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh tahapan pengisian anggota BPD dapat berlangsung secara transparan, demokratis, tertib, jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh calon memahami proses pemilihan sehingga dapat mengikuti setiap tahapan dengan baik serta menjaga kondusivitas selama pelaksanaan.

Dalam penyampaian materi, Panitia menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan proses pengisian anggota BPD, di antaranya:

  • Dasar hukum pelaksanaan pengisian Anggota BPD.

  • Tugas, fungsi, hak, dan kewajiban Badan Permusyawaratan Desa.

  • Jumlah keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.

  • Tata tertib pelaksanaan pemilihan.

  • Mekanisme pengusulan keterwakilan pemilih.

  • Tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

  • Ketentuan kampanye, etika calon, serta larangan yang harus dipatuhi.

  • Mekanisme penetapan calon terpilih hingga usulan peresmian kepada Bupati melalui Camat.

Pada kesempatan tersebut, Panitia juga mengajak seluruh calon anggota BPD untuk menjadikan proses pemilihan sebagai sarana mempererat persaudaraan dan meningkatkan kualitas demokrasi di Desa Langonsari. Perbedaan pilihan merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus disikapi dengan saling menghormati, menjaga persatuan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

BPD merupakan lembaga yang memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, BPD juga berfungsi menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Panitia berharap seluruh rangkaian pengisian Anggota BPD Desa Langonsari Masa Bakti 2026–2034 dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan menghasilkan anggota BPD yang memiliki integritas, kapasitas, serta komitmen tinggi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mendukung terwujudnya Langonsari Mandiri dengan semangat Maju, Agamis, Nyaman, Digital, Inovatif, Religius, dan Berbudaya.

Melalui partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, diharapkan proses demokrasi desa dapat menghasilkan wakil masyarakat yang mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta menjadi mitra strategis Pemerintah Desa dalam mewujudkan pembangunan Desa Langonsari yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.

 

Beri Komentar