Berita Desa

Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Calon Anggota BPD Desa Langonsari Masa Bakti 2026-2034 Berlangsung Transparan dan Demokratis

Langonsari, 9 Juli 2026 – Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Langonsari Masa Bakti 2026–2034 melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Calon Anggota BPD pada Kamis, 11 Juli 2026, bertempat di Balai Sawala Desa Langonsari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan resmi dalam proses Pengisian Anggota BPD Desa Langonsari Masa Bakti 2026–2034.

Rapat pleno dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Bupati Bandung Nomor 31 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Surat Edaran Bupati Bandung tentang Pengisian Keanggotaan BPD, serta Tata Tertib Pengisian Anggota BPD Desa Langonsari Masa Bakti 2026–2034.

Dalam rapat pleno tersebut, setelah seluruh calon yang telah ditetapkan hadir atau diwakili sesuai ketentuan, Panitia melaksanakan pengundian nomor urut calon secara terbuka, transparan, adil, dan demokratis yang disaksikan oleh para calon, unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta para undangan yang hadir.

Hasil pengundian menetapkan nomor urut calon untuk setiap keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan sebagai berikut:

Keterwakilan Wilayah

Dusun I

  • Nomor Urut 1 : Ateng Suryana

  • Nomor Urut 2 : Yudi Seda Prasida

  • Nomor Urut 3 : Sarip Hasan

Dusun II

  • Nomor Urut 1 : Mulri Susharyanto

  • Nomor Urut 2 : Rahmat Hidayat

  • Nomor Urut 3 : Fahmi Arif Zakaria

Dusun III

  • Nomor Urut 1 : Yudi Nugraha

  • Nomor Urut 2 : Muhyidin

Dusun IV

  • Nomor Urut 1 : Toni Sahroni

  • Nomor Urut 2 : Boga Djatikusumah

  • Nomor Urut 3 : Feri Faridi

Dusun V

  • Nomor Urut 1 : Tedi Ruliawan

Keterwakilan Perempuan

  • Nomor Urut 1 : Gina Sonia Pratiwi

  • Nomor Urut 2 : Ucu Rosmini

  • Nomor Urut 3 : Ai Mintarsih

  • Nomor Urut 4 : Isun Sumarni

Nomor urut yang telah ditetapkan tersebut selanjutnya akan digunakan dalam seluruh tahapan pemilihan Anggota BPD melalui mekanisme Musyawarah Perwakilan dengan Pemungutan Suara, termasuk pada surat suara, daftar calon, media sosialisasi, serta seluruh dokumen resmi Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Langonsari Masa Bakti 2026–2034.

Panitia berharap seluruh tahapan yang akan dilaksanakan selanjutnya dapat berjalan dengan tertib, aman, lancar, dan kondusif. Kepada seluruh masyarakat serta keterwakilan pemilih yang telah ditetapkan, diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan menjunjung tinggi asas langsung, jujur, adil, transparan, dan demokratis demi terpilihnya Anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi legislasi desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Semoga proses Pengisian Anggota BPD Desa Langonsari Masa Bakti 2026–2034 dapat menghasilkan wakil masyarakat yang amanah, berintegritas, dan mampu bersinergi bersama Pemerintah Desa dalam mewujudkan Langonsari Mandiri dengan semangat "Saiket Sabeungkeutan".

Beri Komentar