LANGONSARI - Telah dilaksanak Rapat Koordinasi PUSKESOS Desa Langonsari Dengan BPD Desa Langonsari dalam acara tersebut BPD Desa Langonsari Menanyakan beberapa Hal terkait fungsi dan peran PUSKESOS di Desa Langonsari.
Wildan Lukmansyah Sebagai ketua PUSKESOS Desa Langonsari Memaparkan beberapa Hal :
PUSKESOS ADALAH :
Puskesos merupakan program layanan rujukan satu pintu (terintegrasi) yang merupakan miniatur Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) yang berada di tingkat kab/kota. Layanan terintegrasi ini diselenggarakan dengan tujuan memudahkan masyarakat menerima layanan.di sini petugas memberikan informasi dan meregistrasi keluhan warga yang datang. Warga masyarakat yang mengaduan dan datang ke Puskesos membawa berkas pendukung seperti KTP dan KK.“Hal ini untuk pendataan warga tidak mampu. Dengan dokumen kependudukan, kita cek terlebih dahulu warga tersebut terdaftar tidaknya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS). Apabila belum terdaftar maka kita akan catat datanya untuk kita ajukan masuk di dalam DTKS,”
“Dari Puseksos, juga bisa mempermudah proses distribusi bantuan dari Kemensos. Ini salah satu perwujudan negara hadir di tingkat desa,”
Dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pada Pasal 1, disebutkan beberapa definisi atau istilah-istilah yang digunakan dalam verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, antara lain yaitu :
- Pengelolaan Dataadalah kegiatan sistematis dalam pengaturan, penyimpanan dan pemeliharaan data yang mencakup pendataan, verifikasi dan validasi, dan penetapan data yang diperlukan untuk memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas data dalam penggunaannya..
- Pendataanadalah proses pengumpulan dan pemutakhiran data yang berupa angka, teks, gambar, audio, dan/atau video, dilakukan dengan metode diskusi, wawancara, dan pengamatan langsung.
- Verifikasi Datayang selanjutnya disebut Verifikasi adalah proses pemeriksaan data untuk memastikan pendataan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan data yang telah dikumpulkan atau dimutakhirkan sesuai dengan fakta di lapangan.
- Validasi Datayang selanjutnya disebut Validasi adalah proses pengesahan data dengan memastikan dan memperbaiki data sehingga data valid atau telah memenuhi aturan validasi.
- Fakir Miskinadalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
- Orang Tidak Mampuadalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
- Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosialadalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
- Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generationyang selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah sistem informasi yang mendukung proses Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.STRUKTUR PUSKESOS : Di Puskesos ada 3 pelaksana utama yaitu :
1.Koordinator Puskesos yang dijabat oleh atau Kasi Kesejahteraan Atau Tokoh Masyarakat yang berkopeten di bidang Sosial yang bertugas untuk :
- mengkoordinasikan proses perencanaan dansosialisasi Puskesos di Desa Langonsari
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Puskesos
- melakukan koordinasi dengan Sekretariat SLRT Kabupaten Bandung
- memastikan terdapatnya program perlindungan sosial dari desa cimaung yang bisa diakses oleh warga miskin dan rentan miskin di desa Langonsari.
2.Front Office yang bertugas untuk :
- menerima keluhan warga terkait layanan sosial dan melakukan registrasi terkait laporan yang diterima.
- memberikan informasi terkait layanan yang tersedia di Puskesos serta menyampaikan mekanisme penanganan keluhan.
- memberikan informasi tentang program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan baik yang berasal dari pusat (program nasional), provinsi dan Kabupaten/Kota, Program perlindungan sosial desa/kelurahan, serta layanan dan program yang dikelola oleh pihak non pemerintah.
- memeriksa apakah warga yang melapor ada atau tidak dalam Basis Data Puskesos / SLRT,apabila ada di dalam Basis Data, kemudian memeriksa dan menganalisis serta meneruskan kebagian Back Office sesuai jenis keluhannya. Apabila tidak ada dalam Basis Data, bagian Front Office mencatat profil dasa warga dan mengusulkan yang bersangkutan apakah layak atau tidak layak untuk dimasukkan kedalam Basis Data (daftar penerima layanan).
3.Back Office yang bertugas untuk :
- menerima keluhan warga yang telah diperiksa oleh bagian front office.
- memberikan jawaban/kepastian atas aduan yang diterima.
- melakukan penanganan keluhan warga yang dapat ditangani di Puskesos.
- melakukan rujukan keluhan warga yang tidak dapat ditangani di Puskesos kepada Fasilitator SLRT di Desa.
Struktur Organisasi Puskesos “Langonsari”
- Penanggung Jawab Kepala Desa
- Ketua Puskesos Dijabat oleh Kaur/Kepala seksi Kesejahteraan atau Tokoh Masyarakat yang Kompeten.
- Unsur Pelaksana Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tentang Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) Penanganan Kemiskinan Pasal 3 ayat 2.
Proses Pelayanan Puskesos Prosedur Layanan di dalam Puskesos meliputi :
- Registrasi adalah kegiatan penerimaan layanan yang dikehendaki masyarakat dengan melampirkan persyaratan Adminduk termasuk Foto Rumah Tinggal yang bertitik Koordinat.
- Seleksi adalah kegiatan identifikasi personal dan non personal untuk dapat tidaknya memperoleh layanan dari puskesos Langonsari yang kemudian ditindaklanjuti.
- Penempatan adalah Kegiatan menentukan pelayanan yang akan diterima sesuai dengan permasalahan sosial yang dialaminya dan diteruskan kepada Fasilitator SLRT sabilulungan Desa Langonsari.
- Pengawasan adalah kegiatan mengawasi kemajuan dan keberhasilan proses layanan yang diterima.
- Tindak Lanjut adalah lanjutan dari proses pelayanan yang diterima dilanjutkan dengan peningkatan dan pengembangan kapasitas.