BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LANGONSARI
LEMBAGA BPD
BPD timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pengertian BPD
Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto “2004:219”.
Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tujuan BPD
Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:
- Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
- Menjaga keutuhan masyarakat.
- Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
- Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.
Tugas Dan Wewenang BPD
Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi:
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa.
- Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut:
- Menggali aspirasi masyarakat.
- menampung aspirasi masyarakat.
- Mengelola aspirasi masyarakat.
- Menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menyelenggarakan musyawarah BPD.
- Menyelenggarakan musyawarah desa.
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPD mempunyai hak
- Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
- Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak
- Mengajukan rancangan peraturan desa
- Mengajukan pertanyaan.
- Menyampaikan usul dan pendapat.
- Memilih dan dipilih.
- Dan memperoleh tunjangan.
Syarat Calon Anggota BPD
Ada beberapa syarat untuk menjadi calon anggota BPD antara lain:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat kepada Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta pemerintah Republik Indonesia.
- Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat pertama.
- Berumur paling rendah 25 “dua puluh lima” tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik.
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 “lima” tahun.
- Mengenal desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat.
- Mendaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 “enam” bulan berturut-turut dan tidak terputus.
SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA LANGONSARI KECAMATAN PAMEUNGPEUK KABUPATEN BANDUNG
MASA BAKTI 2018 - 2024
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
1
|
ZULFIAN
|
Ketua
|
Keterwakilan Dusun II
|
2
|
ASEU SETIAWAN
|
Wakil Ketua
|
Keterwakilan Dusun IV
|
3
|
SUTARJA
|
Sekretaris
|
Keterwakilan Dusun I
|
4
|
MAHFUDIN HARO
|
Anggota
|
Keterwakilan Dusun II
|
5
|
MUHYIDIN
|
Anggota
|
Keterwakilan Dusun III
|
6
|
AI MINTARSIH
|
Anggota
|
Keterwakilan Perempuan
|
7
|
R. HERDIAWAN, S.I.Kom
|
Anggota
|
Keterwakilan Dusun V
|
8
|
SARIP HASAN
|
Anggota
|
Keterwakilan Dusun I
|
9
|
FERI FARIDI
|
Anggota
|
Keterwakilan Dusun IV
|