Desa Langonsari

Jl. Cibiuk No. 67a
Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
Kode Pos 40376

call 02287800000| mail_outline langonsari@bandungkab.go.id

  • E. WIHARSA

    Kepala Desa

    Belum Rekam Kehadiran
  • SURYANA NURSOLIDAH, S.T.

    Sekretaris Desa

    Belum Rekam Kehadiran
  • YURIS FAHMAN ZAIDAN, M.HUM

    Kasi Pemerintahan

    Belum Rekam Kehadiran
  • SANI ARIANTO

    Kasi Kesejahteraan

    Belum Rekam Kehadiran
  • ATENG SURYANA

    Kasi Pelayanan

    Belum Rekam Kehadiran
  • PERI BUNGSU HERMAWAN

    Kaur Keuangan

    Belum Rekam Kehadiran
  • IMAM ZULFI ZAKARIA

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Belum Rekam Kehadiran
  • ERFAN YUSRIZAL FARIDIAN

    Kaur Perencanaan

    Belum Rekam Kehadiran
  • DADANG ABDUL HARIS

    Kadus I

    Belum Rekam Kehadiran
  • IRWAN PAMUNGKAS

    Kadus I

    Belum Rekam Kehadiran
  • ADI SUDIANA

    Kadus IV

    Belum Rekam Kehadiran
  • AGUS PERMANA

    Kadus I

    Belum Rekam Kehadiran
  • YUYUN NURHAYAT

    Kadus III

    Belum Rekam Kehadiran
  • FITRIYANI

    Staf Perangkat Desa

    Belum Rekam Kehadiran
  • DIANA HAMALNA PAUZIAH

    Staf Perangkat Desa

    Belum Rekam Kehadiran
  • WILDAN LUKMANSYAH, S.T.

    Pembantu Umum

    Belum Rekam Kehadiran
  • AHMAD RIFAI

    Pembantu Umum

    Belum Rekam Kehadiran
  • IQBAL AHSANI THORIQ, S.Hum.

    Staf Perangkat Desa

    Belum Rekam Kehadiran

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Website Resmi Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
fingerprint
Badan Permusyawaratan Desa

29 Jul 2013 04:33:33 246 Kali

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LANGONSARI

 

LEMBAGA BPD

BPD timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Pengertian BPD

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto “2004:219”.

Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tujuan BPD

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:

  • Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga keutuhan masyarakat.
  • Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  • Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Tugas Dan Wewenang BPD

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi:

  • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa.
  • Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut:

  • Menggali aspirasi masyarakat.
  • menampung aspirasi masyarakat.
  • Mengelola aspirasi masyarakat.
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD.
  • Menyelenggarakan musyawarah desa.
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
  • Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.
  • Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPD mempunyai hak

  • Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
  • Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak

  • Mengajukan rancangan peraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memilih dan dipilih.
  • Dan memperoleh tunjangan.

Syarat Calon Anggota BPD

Ada beberapa syarat untuk menjadi calon anggota BPD antara lain:

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia dan taat kepada Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta pemerintah Republik Indonesia.
  • Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat pertama.
  • Berumur paling rendah 25 “dua puluh lima” tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berkelakuan baik.
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 “lima” tahun.
  • Mengenal desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat.
  • Mendaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 “enam” bulan berturut-turut dan tidak terputus.

 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA LANGONSARI KECAMATAN PAMEUNGPEUK KABUPATEN BANDUNG
MASA BAKTI 2018 - 2024

NO

NAMA

JABATAN

KETERANGAN

1

 ZULFIAN

Ketua

Keterwakilan Dusun II

2

 ASEU SETIAWAN

Wakil Ketua

Keterwakilan Dusun IV

3

 SUTARJA

Sekretaris

Keterwakilan Dusun I

4

 MAHFUDIN HARO

Anggota

Keterwakilan Dusun II

5

 MUHYIDIN

Anggota

Keterwakilan Dusun III

6

 AI MINTARSIH

Anggota

Keterwakilan Perempuan

7

 R. HERDIAWAN, S.I.Kom

Anggota

Keterwakilan Dusun V

8

 SARIP HASAN

Anggota

Keterwakilan Dusun I

9

 FERI FARIDI

Anggota

Keterwakilan Dusun IV

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Desa

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

insert_photo Album Galeri

account_circle Aparatur Desa

message Komentar Terkini

  • person MOHAMAD IMRAN FAISAL

    date_range 20 September 2022 07:45:09

    Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh. Selamat [...]
  • person OKKY FAJAR NUGRAHA

    date_range 10 Mei 2022 19:54:40

    Mohon maaf saya ingin mengganti KTP saya yg rusak? [...]
  • person Muhamad fatur

    date_range 16 April 2022 18:44:57

    Pindah domisili [...]
  • person Muhamad fatur

    date_range 16 April 2022 18:44:15

    Pindah domisili [...]
  • person Lilik Yulianah

    date_range 26 Februari 2022 05:16:14

    Terimaksih atas informasinya. Salam Berdesa #membangunindonesia [...]
  • person IRFAN AMINUDIN

    date_range 13 Februari 2022 09:43:09

    Kegiatan Usaha Rongsokan yang mengganggu ketertiban [...]

contacts Info Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Cibiuk No. 67a
Desa : Langonsari
Kecamatan : Pameungpeuk
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40376
Telepon : 02287800000
Email : langonsari@bandungkab.go.id

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:2.336
Kemarin:5.591
Total Pengunjung:339.436
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:44.192.92.49
Browser:Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDes 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDes 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran