Desa Langonsari

Kec. Pameungpeuk, Kab. Bandung
Prov. Jawa Barat

Loading

Desa Langonsari

Hari Libur Nasional

Kenaikan Isa Al Masih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung | Kantor Desa Langonsari membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB Kecuali hari libur tutup |

Berita Desa

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LANGONSARI

 

LEMBAGA BPD

BPD timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Pengertian BPD

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto “2004:219”.

Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tujuan BPD

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:

  • Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga keutuhan masyarakat.
  • Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  • Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Tugas Dan Wewenang BPD

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi:

  • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa.
  • Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut:

  • Menggali aspirasi masyarakat.
  • menampung aspirasi masyarakat.
  • Mengelola aspirasi masyarakat.
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD.
  • Menyelenggarakan musyawarah desa.
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
  • Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.
  • Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPD mempunyai hak

  • Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
  • Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak

  • Mengajukan rancangan peraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memilih dan dipilih.
  • Dan memperoleh tunjangan.

Syarat Calon Anggota BPD

Ada beberapa syarat untuk menjadi calon anggota BPD antara lain:

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia dan taat kepada Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta pemerintah Republik Indonesia.
  • Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat pertama.
  • Berumur paling rendah 25 “dua puluh lima” tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berkelakuan baik.
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 “lima” tahun.
  • Mengenal desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat.
  • Mendaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 “enam” bulan berturut-turut dan tidak terputus.

 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA LANGONSARI KECAMATAN PAMEUNGPEUK KABUPATEN BANDUNG
MASA BAKTI 2018 - 2024

NO

NAMA

JABATAN

KETERANGAN

1

 ZULFIAN

Ketua

Keterwakilan Dusun II

2

 ASEU SETIAWAN

Wakil Ketua

Keterwakilan Dusun IV

3

 SUTARJA

Sekretaris

Keterwakilan Dusun I

4

 MAHFUDIN HARO

Anggota

Keterwakilan Dusun II

5

 MUHYIDIN

Anggota

Keterwakilan Dusun III

6

 AI MINTARSIH

Anggota

Keterwakilan Perempuan

7

 R. HERDIAWAN, S.I.Kom

Anggota

Keterwakilan Dusun V

8

 SARIP HASAN

Anggota

Keterwakilan Dusun I

9

 FERI FARIDI

Anggota

Keterwakilan Dusun IV

 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

9.816

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI9.816penduduk

9.191

PEREMPUAN

PEREMPUAN9.191penduduk

19.007

TOTAL

TOTAL19.007penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

E. WIHARSA

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SURYANA NURSOLIDAH, S.T.

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

YURIS FAHMAN ZAIDAN, M.HUM

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

ATENG SURYANA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

SANI ARIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

PERI BUNGSU HERMAWAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

IMAM ZULFI ZAKARIA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

ERFAN YUSRIZAL FARIDIAN

Tidak Ada di Kantor

Kadus I

DADANG ABDUL HARIS

Tidak Ada di Kantor

Kadus I

IRWAN PAMUNGKAS, S.Pd.I

Tidak Ada di Kantor

Kadus III

YUYUN NURHAYAT

Tidak Ada di Kantor

Kadus IV

ADI SUDIANA

Tidak Ada di Kantor

Kadus V

AGUS PERMANA

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

FITRIYANI, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

DIANA HAMALNA PAUZIAH

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

IQBAL AHSANI THORIQ, S.Hum.

Tidak Ada di Kantor

Ketua Puskesos

WILDAN LUKMANSYAH, S.T.

Tidak Ada di Kantor

Sopir Ambulance

AHMAD RIFAI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

2

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

2

Orang

Kematian

3

Orang

Masuk

9

Orang

Pindah

11

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

18

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

18

Surat

Bulan Ini

36

Surat

Bulan Lalu

50

Surat

Tahun Ini

429

Surat

Tahun Lalu

450

Surat

Total

3,195

Surat

Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 440
Kemarin : 562
Total Pengunjung : 5.534
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.145.111.183
Browser : Mozilla 5.0
PESONA DESA LANGONSARI
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 440
Kemarin : 562
Total Pengunjung : 5.534
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.145.111.183
Browser : Mozilla 5.0
PESONA DESA LANGONSARI
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 492.946.400,00Rp. 3.023.088.600,00

16.31%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 386.622.000,00Rp. 2.942.086.600,00

13.14%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -100.000.000,00

0%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.000.000,00Rp. 6.000.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 23.000.000,00Rp. 23.000.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.296.915.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 322.020.800,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 463.946.400,00Rp. 1.150.152.800,00

40.34%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 130.000.000,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 95.000.000,00

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 386.622.000,00Rp. 1.289.959.200,00

29.97%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 924.978.000,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 182.166.400,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 274.983.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 270.000.000,00

0%
Pemerintah Desa

E. WIHARSA

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SURYANA NURSOLIDAH, S.T.

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

YURIS FAHMAN ZAIDAN, M.HUM

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ATENG SURYANA

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SANI ARIANTO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

PERI BUNGSU HERMAWAN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

IMAM ZULFI ZAKARIA

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

ERFAN YUSRIZAL FARIDIAN

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

DADANG ABDUL HARIS

Kadus I
Tidak Ada di Kantor

IRWAN PAMUNGKAS, S.Pd.I

Kadus I
Tidak Ada di Kantor

YUYUN NURHAYAT

Kadus III
Tidak Ada di Kantor

ADI SUDIANA

Kadus IV
Tidak Ada di Kantor

AGUS PERMANA

Kadus V
Tidak Ada di Kantor

FITRIYANI, S.Kom

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

DIANA HAMALNA PAUZIAH

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

IQBAL AHSANI THORIQ, S.Hum.

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

WILDAN LUKMANSYAH, S.T.

Ketua Puskesos
Tidak Ada di Kantor

AHMAD RIFAI

Sopir Ambulance
Tidak Ada di Kantor