Selamat Datang di Website Resmi Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung SOTK Menuju Kabupaten Bandung BEDAS "Bangkit Edukatif Dinamis Agamis dan Sejahtera" Desa Langonsari

Artikel

Profil PPID Desa Langonsari

06 Desember 2024  SURYANA NURSOLIDAH, S.T.  65 Kali Dibaca 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Perbekel dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel.

Dasar Hukum PPID Desa

Dasar hukum pembentukan PPID Desa adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Desa

PPID Desa memiliki sejumlah tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai berikut:

1. Koordinasi Informasi Publik Desa

  • Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  • Berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait pengelolaan Informasi Publik Desa.

2. Pengelolaan dan Pendataan Informasi Publik

  • Mengumpulkan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa, termasuk:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
  • Mendata dan memperbarui Daftar Informasi Publik Desa secara berkala, setidaknya satu kali dalam sebulan.
  • Menyimpan informasi sesuai dengan peraturan di bidang kearsipan.

3. Penyediaan dan Pelayanan Informasi

  • Menyediakan dan melayani Informasi Publik Desa melalui pengumuman atau permohonan.
  • Mengumumkan Informasi Publik Desa melalui media yang dapat menjangkau masyarakat.
  • Memberikan informasi dalam bahasa Indonesia yang baik, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.

4. Penanganan Permohonan Informasi

  • Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa.
  • Melakukan pengujian konsekuensi untuk menyatakan suatu informasi dapat diakses atau dikecualikan.
  • Memberikan alasan tertulis dan pengaburan informasi jika permohonan ditolak.

5. Koordinasi Keberatan dan Evaluasi

  • Menangani keberatan atas penyediaan informasi dengan berkoordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  • Menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik secara berkala.

6. Wewenang PPID Desa

  • Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam pelayanan informasi.
  • Memutuskan aksesibilitas suatu informasi berdasarkan uji konsekuensi.
  • Menolak permohonan informasi yang termasuk informasi yang dikecualikan.
  • Menugaskan petugas informasi untuk memperbarui Daftar Informasi Publik Desa setiap bulan.

Jenis-Jenis Informasi Publik Desa

  1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala Informasi yang disampaikan secara berkala tanpa adanya permohonan, melalui media yang dimiliki Desa.

  2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta Informasi yang berdampak pada hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, yang harus diumumkan secara luas.

  3. Informasi Tersedia Setiap Saat Informasi yang dapat diakses melalui pengajuan permohonan.

  4. Informasi yang Dikecualikan Informasi yang tidak dapat diakses publik sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

PPID Desa Langonsari senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa, memberikan layanan terbaik, dan mendukung transparansi untuk kesejahteraan masyarakat.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 PESONA DESA LANGONSARI

 Peta Desa

 Komentar

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Cibiuk No. 67a, Langonsari, Pameungpeuk
Desa : Langonsari
Kecamatan : Pameungpeuk
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40376
Telepon : 02287800000
Email : [email protected]

 Peta Wilayah Desa