Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Perbekel dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel.
Dasar Hukum PPID Desa
Dasar hukum pembentukan PPID Desa adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Desa
PPID Desa memiliki sejumlah tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai berikut:
1. Koordinasi Informasi Publik Desa
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
- Berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait pengelolaan Informasi Publik Desa.
2. Pengelolaan dan Pendataan Informasi Publik
- Mengumpulkan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa, termasuk:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
- Mendata dan memperbarui Daftar Informasi Publik Desa secara berkala, setidaknya satu kali dalam sebulan.
- Menyimpan informasi sesuai dengan peraturan di bidang kearsipan.
3. Penyediaan dan Pelayanan Informasi
- Menyediakan dan melayani Informasi Publik Desa melalui pengumuman atau permohonan.
- Mengumumkan Informasi Publik Desa melalui media yang dapat menjangkau masyarakat.
- Memberikan informasi dalam bahasa Indonesia yang baik, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.
4. Penanganan Permohonan Informasi
- Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa.
- Melakukan pengujian konsekuensi untuk menyatakan suatu informasi dapat diakses atau dikecualikan.
- Memberikan alasan tertulis dan pengaburan informasi jika permohonan ditolak.
5. Koordinasi Keberatan dan Evaluasi
- Menangani keberatan atas penyediaan informasi dengan berkoordinasi dengan Atasan PPID Desa.
- Menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik secara berkala.
6. Wewenang PPID Desa
- Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam pelayanan informasi.
- Memutuskan aksesibilitas suatu informasi berdasarkan uji konsekuensi.
- Menolak permohonan informasi yang termasuk informasi yang dikecualikan.
- Menugaskan petugas informasi untuk memperbarui Daftar Informasi Publik Desa setiap bulan.
Jenis-Jenis Informasi Publik Desa
-
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala Informasi yang disampaikan secara berkala tanpa adanya permohonan, melalui media yang dimiliki Desa.
-
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta Informasi yang berdampak pada hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, yang harus diumumkan secara luas.
-
Informasi Tersedia Setiap Saat Informasi yang dapat diakses melalui pengajuan permohonan.
-
Informasi yang Dikecualikan Informasi yang tidak dapat diakses publik sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
PPID Desa Langonsari senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa, memberikan layanan terbaik, dan mendukung transparansi untuk kesejahteraan masyarakat.