LANGONSARI_Telah dilsaksanakan rapat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) diikuti Petinggi, Perangkat Desa serta BPD Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung.
Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Petinggi, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
LPPD adalah singkatan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Laporan ini wajib disampaikan Petinggi kepada Bupati, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui ...