Berita Desa

Pemilihan Anggota BPD Desa Langonsari Masa Bakti 2026 - 2034 Dilaksanakan melalui Musyawarah Keterwakilan

LANGONSARI — Pemerintah Desa Langonsari bersama Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Langonsari telah melaksanakan Pemilihan Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034 melalui Musyawarah Keterwakilan pada Minggu, 09 Agustus 2026, bertempat di GOR Desa Langonsari.

Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses pengisian keanggotaan BPD Desa Langonsari untuk masa bakti 2026–2034, dengan mekanisme pemilihan berdasarkan keterwakilan wilayah dusun dan keterwakilan perempuan.

Pelaksanaan pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB, dilanjutkan dengan penghitungan suara dan penetapan hasil.

Partisipasi Pemilih Tinggi

Berdasarkan rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara, dari 420 pemilih dalam DPT Keterwakilan Wilayah, sebanyak 396 pemilih hadir dan menggunakan hak pilihnya.

Sementara itu, untuk Keterwakilan Perempuan, dari 240 pemilih dalam DPT, sebanyak 229 pemilih hadir dan menggunakan hak pilihnya.

Dengan demikian, secara keseluruhan terdapat 625 pemilih yang hadir dari 660 pemilih dalam DPT, atau tingkat partisipasi mencapai sekitar 94,70%.

Uraian Keterwakilan Wilayah Keterwakilan Perempuan
Pemilih dalam DPT 420 240
Pemilih yang Hadir 396 229
Surat Suara Diterima 430 250
Surat Suara Digunakan 396 229
Surat Suara Tidak Digunakan 34 21*
Surat Suara Sah 392 227
Surat Suara Tidak Sah 4 2
Seluruh Surat Suara yang Dihitung 396 229

*Catatan: Berdasarkan angka yang diberikan, 250 surat suara diterima dan 229 digunakan berarti surat suara tidak digunakan seharusnya 21 lembar, bukan 11 lembar. Angka ini perlu diperiksa kembali pada Berita Acara sebelum dipublikasikan sebagai hasil resmi.

Tingkat keabsahan surat suara juga sangat tinggi. Pada Keterwakilan Wilayah terdapat 392 surat suara sah dari 396 surat suara yang digunakan, sedangkan pada Keterwakilan Perempuan terdapat 227 surat suara sah dari 229 surat suara yang digunakan.

Sembilan Anggota BPD Terpilih

Berdasarkan hasil penghitungan suara dan jumlah kursi yang telah ditetapkan, diperoleh 9 (sembilan) Calon Anggota BPD Terpilih, terdiri atas 6 (enam) Keterwakilan Wilayah dan 3 (tiga) Keterwakilan Perempuan.

Keterwakilan Wilayah

Hasil penetapan calon anggota BPD terpilih untuk keterwakilan wilayah adalah:

No. Keterwakilan Calon Terpilih Perolehan
1 Dusun I SARIP HASAN 45 suara
2 Dusun I YUDI SEDA PRASIDA 26 suara
3 Dusun II RAHMAT HIDAYAT 51 suara
4 Dusun III YUDI NUGRAHA 45 suara
5 Dusun IV BOGA DJATI KUSUMAH 50 suara
6 Dusun V TEDI RULIAWAN Aklamasi

Dengan demikian, keterwakilan wilayah menghasilkan 6 anggota BPD terpilih yang berasal dari lima wilayah dusun sesuai komposisi kursi yang telah ditetapkan.

Keterwakilan Perempuan

Sementara itu, hasil pemilihan Keterwakilan Perempuan menetapkan:

No. Keterwakilan Calon Terpilih Perolehan
1 Perempuan UCU ROSMINI 106 suara
2 Perempuan AI MINTARSIH 45 suara
3 Perempuan GINA SONIA PRATIWI 39 suara

Ketiga calon tersebut ditetapkan sebagai Anggota BPD Terpilih dari Keterwakilan Perempuan, sehingga melengkapi komposisi 9 Anggota BPD Desa Langonsari Masa Bakti 2026–2034.

Penetapan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW)

Selain menetapkan anggota BPD terpilih, hasil penghitungan juga menjadi dasar dalam penetapan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) sesuai urutan perolehan suara dan wilayah keterwakilan.

Keterwakilan Wilayah

Wilayah Urutan PAW Nama Calon Perolehan
Dusun I 1 ATENG SURYANA 17 suara
Dusun II 1 MULRI SUSHARYANTO 34 suara
Dusun II 2 FAHMI ARIF ZAKARIA 5 suara
Dusun III 1 MUHYIDIN 40 suara
Dusun IV 1 TONI SAHRONI 49 suara
Dusun IV 2 FERI FARIDI 30 suara

Keterwakilan Perempuan

Keterwakilan Urutan PAW Nama Calon Perolehan
Perempuan 1 ISUN SUMARNI 37 suara

Penetapan calon PAW tersebut menjadi bagian dari hasil rangkaian pengisian Anggota BPD Desa Langonsari dan selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terjadi kekosongan keanggotaan BPD.

Berlangsung Tertib dan Demokratis

Pelaksanaan Musyawarah Keterwakilan dan Pemungutan Suara berlangsung dengan mengedepankan prinsip tertib, langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta memberikan kesempatan kepada keterwakilan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan wilayah dan jenis keterwakilan masing-masing.

Proses penghitungan suara dilaksanakan secara terbuka di hadapan peserta, calon, panitia, dan pihak-pihak yang berkepentingan. Hasil penghitungan kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai dokumen resmi tahapan pengisian Anggota BPD Desa Langonsari.

Terima Kasih kepada Seluruh Masyarakat

Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Langonsari menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilihan.

Apresiasi juga disampaikan kepada Pemerintah Desa Langonsari, para calon Anggota BPD, keterwakilan pemilih, unsur kewilayahan, serta seluruh pihak yang telah mendukung sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

Dengan selesainya tahapan pemungutan dan penghitungan suara, diharapkan Anggota BPD Desa Langonsari Masa Bakti 2026–2034 yang terpilih dapat menjalankan amanah masyarakat serta bersama-sama membangun tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Selamat kepada seluruh Calon Anggota BPD Terpilih Desa Langonsari Masa Bakti 2026–2034. Semoga amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk Desa Langonsari.

DESA LANGONSARI

MAJU • AGAMIS • NYAMAN • DIGITAL • INOVATIF • RELIGIUS & BERBUDAYA

Catatan redaksional sebelum artikel tayang: saya sangat menyarankan memperbaiki angka “Surat Suara Tidak Digunakan” Keterwakilan Perempuan dari 11 menjadi 21, apabila angka diterima 250 dan digunakan 229 memang benar. Jika angka 11 yang benar, maka jumlah surat suara diterima perlu diklarifikasi.

Lampiran File
Ranguman Musyawarah Keterwakilan

Unduh

Beri Komentar