Berita Desa

PANITIA PENGISIAN CALON ANGGOTA BPD DESA LANGONSARI RESMI MEMBUKA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BPD MASA BAKTI 2026 - 2034

Langonsari, Juni 2026 – Panitia Pengisian Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung secara resmi membuka pendaftaran Calon Anggota BPD Desa Langonsari Masa Bakti 2026–2034.

Pembukaan pendaftaran ini merupakan bagian dari proses demokrasi desa dalam rangka mengisi keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Desa Langonsari Memanggil Putra-Putri Terbaiknya

Panitia mengajak seluruh masyarakat Desa Langonsari yang memenuhi persyaratan untuk turut berpartisipasi dan mengambil peran dalam pembangunan desa melalui BPD yang aspiratif, representatif, transparan, dan berintegritas.

Kuota Anggota BPD yang Akan Diisi

Jumlah Anggota BPD Desa Langonsari Masa Bakti 2026–2034 yang akan diisi sebanyak 9 (sembilan) orang, terdiri dari:

Keterwakilan Jumlah
Keterwakilan Wilayah (Perwakilan 5 Dusun) 6 Orang
Keterwakilan Perempuan 3 Orang
Total 9 Orang

Jadwal Pendaftaran

📅 15 Juni 2026 s.d. 26 Juni 2026

Masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran selama masa pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Panitia Pengisian Calon Anggota BPD Desa Langonsari.

Persyaratan Calon Anggota BPD

Calon Anggota BPD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Warga Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan fotokopi KTP dan KK yang dilegalisir serta terdaftar sebagai penduduk Desa yang bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  5. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat;
  6. Bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa;
  7. Bukan sebagai pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  8. Bukan sebagai pengurus Badan Usaha Milik Desa;
  9. Bukan sebagai pengurus Koperasi Desa Merah Putih;
  10. Bukan sebagai pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat;
  11. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  12. Merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis;
  13. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir pejabat berwenang;
  14. Mengenal karakteristik sosial, budaya, dan lingkungan desa;
  15. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibuktikan dengan SKCK;
  16. Tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan;
  17. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  18. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter/Puskesmas;
  19. Memperoleh persetujuan atasan langsung bagi calon dari unsur PNS, TNI, POLRI, dan PPPK.

Cara Pendaftaran

Pendaftaran Online

Calon peserta dapat mendaftarkan diri melalui tautan berikut:

unduh_qrcode_465 

👉 https://s.id/FormBPDLS2026

Pendaftaran Langsung

Berkas pendaftaran juga dapat disampaikan langsung ke:

Sekretariat Panitia Pengisian Calon Anggota BPD Desa Langonsari
Kantor Desa Langonsari
Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung

Dasar Hukum

Pelaksanaan Pengisian Anggota BPD Desa Langonsari berpedoman pada:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018;
  6. Peraturan Bupati Bandung Nomor 31 Tahun 2019;
  7. Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 100.3/007/0893/DPMD.

Informasi Lebih Lanjut

Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

📞 Ketua Panitia Pengisian Calon Anggota BPD
0812-2341-8088

Mari Berpartisipasi Membangun Desa Langonsari

Partisipasi masyarakat merupakan kunci keberhasilan pembangunan desa. Melalui pengisian anggota BPD yang demokratis, diharapkan akan lahir wakil-wakil masyarakat yang mampu menyuarakan aspirasi warga, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, serta mendorong kemajuan Desa Langonsari yang lebih baik.

"Desa Langonsari Memanggil Putra-Putri Terbaiknya untuk Mengabdi dan Berkarya bagi Kemajuan Desa."

Beri Komentar