LAYANAN PENGADUAN
DESA LANGONSARI KECAMATAN PAMEUNGPEUK
Halaman ini berisi fitur Pengaduan Masyarakat Melalui mekanisme sistem dengan tujuan untuk memudahkan dalam menampung setiap keluhan dan pengaduan dari masyarakat serta menindak lanjuti hasil pengaduan tersebut.
PROSEDUR PENGADUAN MASYARAKAT:
- Pengaduan dapat diajukan oleh Masyarakat secara Perorangan atau Kelompok Masyarakat dengan mencantumkan Identitas Pelapor tersebut.
- Setiap Pelapor wajib mengisikan Registrasi Pengaduan yang disediakan melalui Portal Website Desa Langonsari atau dapat langsung mengunjungi Unit Pelayanan Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Kantor Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung.
- Setiap pengaduan yang telah diregistrasikan akan diterima oleh Unit Pelayanan tersebut untuk diverifikasi sesuai dengan substansi pada unit kerja di lingkup Pemerintah Desa Langonsari.
- Laporan atas pengaduan tersebut akan ditindak lanjuti secara langsung oleh Unit Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung terkait dengan substansi permasalahan yang diadukan tersebut.
- Setiap laporan pengaduan tidak dikenakan biaya.
- Hasil laporan dan tindak lanjut akan dikirimkan melalui alamat E-Mail Pelapor atau dapat langsung mendatangi Unit Pelayanan Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
PEMERINTAH DESA LANGONSARI
Jl. Cibiuk No. 67a
Langonsari
Pameungpeuk
Bandung 40376
Jawa Barat
Indonesia
(022) 87800000
+62 858-1043-3624 (Pelayanan Mandiri Desa Langonsari)
langonsari@bandungkab.go.id
13 Februari 2022 09:43:09
Kegiatan Usaha Rongsokan yang mengganggu ketertiban rumah sekitar, sudah di laporkan ke ketua RT dan sudah ditindaklanjuti oleh ketua RT, tetapi pihak pemilik usaha tidak menanggapi atas ganggua ketertiban yang menyebabkan polusi suara. Sudah di peringatkan oleh Ketua RT dan warga sekitar komplek sukasai indah