Disdukcapil Kabupaten Bandung Buka Pendaftaran Isbat Nikah Terpadu 2026
KABUPATEN BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali memberikan kemudahan bagi warganya dalam melegalkan status pernikahan melalui program Pendaftaran Isbat Nikah Terpadu. Program ini ditujukan khusus bagi warga Kabupaten Bandung yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di negara.
Layanan terpadu ini bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum serta mempermudah pengurusan dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran anak, yang memerlukan buku nikah sebagai syarat utama.
Jadwal dan Ketentuan Pendaftaran
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah rincian pendaftarannya:
-
Waktu Pelaksanaan: Pendaftaran resmi dibuka mulai tanggal 13 Januari 2026.
-
Batas Waktu: Pendaftaran akan ditutup segera setelah kuota pendaftaran terpenuhi. Mengingat kuota yang terbatas, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri.
Cara Mendaftar
Proses pendaftaran dilakukan secara langsung melalui jalur kewilayahan agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat desa. Warga cukup mendatangi:
Informasi Kontak dan Layanan
Untuk memudahkan komunikasi dan menjawab pertanyaan warga, pihak panitia menyediakan layanan narahubung dan kanal informasi resmi:
-
Nomor Kontak (CP): 0858-1043-3624
-
WhatsApp Layanan: 0858-1043-3624
-
Website: disdukcapil.bandungkab.go.id
-
Media Sosial: TikTok @dukcapilkabbdg dan YouTube Disdukcapil Kabupaten Bandung
Program ini merupakan bagian dari semangat "Bandung Lebih BEDAS!" dalam memberikan pelayanan prima dan menjamin hak-hak sipil seluruh warga Kabupaten Bandung. Segera lengkapi persyaratan administrasi Anda dan pastikan pernikahan Anda tercatat secara resmi.