Langonsari, Pameungpeuk – Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara resmi diperpanjang. Untuk menindaklanjuti amanat regulasi tersebut, pada hari Jumat, 04 Oktober 2024, bertempat di SP Futsal & Coffee, Kecamatan Pameungpeuk menyelenggarakan kegiatan Penyampaian Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan BPD se-Kecamatan Pameungpeuk.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Pameungpeuk, AGUS HINDAR RUSWANTO, S.STP., M.S.I., yang turut didampingi oleh Sekretaris Kecamatan, Kasi Pemerintahan, serta jajaran staf Kecamatan lainnya. Acara ini disaksikan oleh unsur Forkopimcam Pameungpeuk, dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta seluruh anggota BPD dari setiap desa se-Kecamatan Pameungpeuk, termasuk Desa Langonsari.
Dalam sambutannya, Camat Agus Hindar Ruswanto menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa. Ia menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan peluang untuk memperkuat kerja sama dalam membangun desa yang lebih maju dan demokratis.
“Kami berharap sinergitas antara BPD dengan Pemerintah Desa, khususnya dengan Kepala Desa, dapat terjalin lebih erat. BPD adalah mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kolaborasi yang solid akan melahirkan pelayanan yang optimal dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Camat Agus Hindar Ruswanto.
Acara juga diisi dengan sambutan dari Ketua Forum BPD Kecamatan Pameungpeuk, yang mewakili seluruh anggota BPD dalam menyampaikan komitmen untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Perpanjangan masa jabatan ini bukan sekadar tambahan waktu, tetapi juga amanah baru yang harus kami jawab dengan kinerja nyata. Kami, BPD se-Kecamatan Pameungpeuk, siap bersinergi, bekerja sama dengan Pemerintah Desa, dan menjadi bagian aktif dalam membangun desa yang partisipatif dan transparan,” ungkap Ketua Forum BPD Kecamatan Pameungpeuk.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran BPD sebagai lembaga yang mampu menyuarakan aspirasi masyarakat, mengawal transparansi anggaran desa, dan menjadi jembatan komunikasi antara warga dan pemerintah desa.
Dengan telah diserahkannya SK secara resmi, seluruh anggota BPD di Kecamatan Pameungpeuk, termasuk BPD Desa Langonsari, kini melanjutkan masa pengabdiannya hingga tahun 2026 dengan semangat baru dan komitmen yang semakin kuat.