Informasi Penting bagi Pekerja dan Dunia Usaha di Desa Langonsari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2026 sebagai bagian dari kebijakan perlindungan pekerja dan peningkatan kesejahteraan. Penetapan ini sekaligus menjadi pedoman pembayaran upah minimum yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bandung yang wilayahnya mencakup Desa Langonsari. IDN Times Jabar+1
Kenaikan UMP Jawa Barat Tahun 2026
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2026 resmi ditetapkan naik dibanding tahun sebelumnya.
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat, UMP Jawa Barat Tahun 2026 adalah sebesar Rp 2.317.601 per bulan, meningkat sekitar 0,7 % dari UMP Tahun 2025. detikfinance
Kenaikan UMP ini mempertimbangkan faktor ekonomi makro seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat sebelum ditandatangani oleh Gubernur. https://jabar.jpnn.com
Penetapan UMK Jawa Barat Tahun 2026
Selain UMP, UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat juga telah disahkan oleh Gubernur Jawa Barat, dan semua usulan nilai UMK yang diajukan oleh daerah diterima. IDN Times Jabar
Berikut beberapa besaran UMK Tahun 2026 di wilayah Jawa Barat (nominal bulanan):
-
Kota Bekasi – Rp 5.999.443 (tertinggi)
-
Kabupaten Bekasi – Rp 5.938.885
-
Kabupaten Karawang – Rp 5.886.853
-
Kota Bandung – Rp 4.737.678
-
Kabupaten Bandung – Rp 3.972.202
-
Kabupaten Bandung Barat – Rp 3.984.711
-
Kabupaten Sumedang – Rp 3.949.856
(Daftar lengkap UMK 2026 seluruh kabupaten/kota Jawa Barat tersedia dalam keputusan resmi) detikcom
📌 UMK Kabupaten Bandung Tahun 2026 meningkat dibanding UMK 2025, mengikuti usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung yang merekomendasikan kenaikan sekitar 5,72 % menjadi Rp 3.972.202 per bulan. ANTARA News
Perbandingan Kenaikan UMP & UMK 2025 vs 2026
UMP Jawa Barat:
-
Tahun 2025: berlaku sebelumnya (nilai dasar)
-
Tahun 2026: Rp 2.317.601 (naik sekitar 0,7 %) detikfinance
UMK Kabupaten Bandung:
Peningkatan UMK ini mencerminkan upaya memperbaiki daya beli pekerja dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal yang terus berkembang.
Dasar Hukum & Keputusan Gubernur
Penetapan UMP dan UMK merupakan kewenangan Gubernur Jawa Barat, yang dilakukan setelah melalui proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi dan mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
Beberapa keputusan yang menjadi dasar pelaksanaan antara lain:
Pesan untuk Warga Desa Langonsari
Pemerintah Desa Langonsari menghimbau kepada seluruh pekerja, buruh, dan dunia usaha agar:
✔ Menerapkan nilai UMP & UMK 2026 sesuai keputusan gubernur
✔ Tidak membayar upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan
✔ Menggunakan kebijakan ini sebagai dasar perencanaan upah dan kontrak kerja
Penetapan UMP dan UMK ini juga memperkuat perlindungan pekerja dan mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Bandung dan se-Jawa Barat.
📌 Kesimpulan:
Tahun 2026, UMP dan UMK di Jawa Barat termasuk Kabupaten Bandung mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, sebagai bentuk respons pemerintah terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan pekerja. Peraturan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.