Langonsari – Bagi warga Desa Langonsari yang berencana melangsungkan pernikahan, kini saatnya memanfaatkan layanan nikah GRATIS di Kantor Urusan Agama (KUA)! Sesuai ketentuan dari Kementerian Agama, pelaksanaan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya alias GRATIS.
Bagi calon pengantin yang hendak menikah, pengurusan dokumen nikah dimulai dari tingkat desa. Berikut persyaratan administrasi untuk pembuatan NA Nikah di Kantor Desa Langonsari:
Fotokopi KTP dan KK kedua calon pengantin.
Fotokopi Akta Kelahiran.
Surat pengantar RT/RW.
Pas foto 3x2 dan 2x3 (masing-masing 2 lembar, latar belakang biru).
Surat izin orang tua (jika usia di bawah 21 tahun).
Surat Cerai/Akta Kematian (jika duda/janda).
Surat pindah nikah (Numpang Nikah) bagi warga dari luar Desa Langonsari.
Setelah berkas lengkap, silakan datang ke Kantor Desa Langonsari untuk pengurusan Surat Pengantar (NA) ke KUA Kecamatan Pameungpeuk.
Untuk membantu kelancaran proses pernikahan di wilayah Desa Langonsari, telah ditugaskan dua orang Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) yang siap melayani masyarakat sesuai wilayah kerjanya. Khususnya bagi warga yang hendak melaksanakan akad nikah di luar KUA (misalnya di rumah atau gedung), dimohon untuk menghubungi P3N sesuai wilayah masing-masing:
Wilayah Kerja:
Kp. Pasar (RW 001)
Kp. Neglasari (RW 002)
Kp. Langonsari Indah (RW 004)
Kp. Bojong Peteuy (RW 005)
Komp. Sukasari Indah (RW 007)
Kp. Legok Loa (RW 008 dan RW 012)
Kp. Karikil (RW 010)
Wilayah Kerja:
Kp. Langonsari (RW 003)
Kp. Cinagreg (RW 006 dan RW 015)
Kp. Cibiuk (RW 009 dan RW 013)
Kp. Babakan Mekar (RW 011 dan RW 014)
Komp. Tirta Regency (RW 016)
Jika warga berencana menikah di luar KUA, maka akan dikenakan biaya resmi sebesar Rp600.000 yang dibayarkan melalui rekening bank resmi Kemenag, sesuai PP Nomor 48 Tahun 2014.
Untuk itu, pastikan berkonsultasi terlebih dahulu dengan P3N sesuai wilayah agar proses pencatatan dan administrasi berjalan lancar.
Dengan informasi ini, Pemerintah Desa Langonsari berharap masyarakat dapat mengakses layanan pernikahan dengan mudah, murah, dan sesuai aturan yang berlaku. Jangan ragu untuk datang ke Kantor Desa atau menghubungi P3N jika ada pertanyaan lebih lanjut!