Selamat Datang di Website Resmi Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung SOTK Menuju Kabupaten Bandung BEDAS "Bangkit Edukatif Dinamis Agamis dan Sejahtera" Desa Langonsari

Artikel

INFO PENTING: NIKAH GRATIS di KUA AJA

09 Mei 2025  SURYANA NURSOLIDAH, S.T.  6 Kali Dibaca  Info Lokal Desa

INFO PENTING: NIKAH GRATIS di KUA AJA!

Langonsari – Bagi warga Desa Langonsari yang berencana melangsungkan pernikahan, kini saatnya memanfaatkan layanan nikah GRATIS di Kantor Urusan Agama (KUA)! Sesuai ketentuan dari Kementerian Agama, pelaksanaan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya alias GRATIS.

Syarat Mengurus Surat Pengantar Nikah (NA Nikah) di Desa:

Bagi calon pengantin yang hendak menikah, pengurusan dokumen nikah dimulai dari tingkat desa. Berikut persyaratan administrasi untuk pembuatan NA Nikah di Kantor Desa Langonsari:

  1. Fotokopi KTP dan KK kedua calon pengantin.

  2. Fotokopi Akta Kelahiran.

  3. Surat pengantar RT/RW.

  4. Pas foto 3x2 dan 2x3 (masing-masing 2 lembar, latar belakang biru).

  5. Surat izin orang tua (jika usia di bawah 21 tahun).

  6. Surat Cerai/Akta Kematian (jika duda/janda).

  7. Surat pindah nikah (Numpang Nikah) bagi warga dari luar Desa Langonsari.

Setelah berkas lengkap, silakan datang ke Kantor Desa Langonsari untuk pengurusan Surat Pengantar (NA) ke KUA Kecamatan Pameungpeuk.


Wilayah Kerja Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Desa Langonsari

Untuk membantu kelancaran proses pernikahan di wilayah Desa Langonsari, telah ditugaskan dua orang Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) yang siap melayani masyarakat sesuai wilayah kerjanya. Khususnya bagi warga yang hendak melaksanakan akad nikah di luar KUA (misalnya di rumah atau gedung), dimohon untuk menghubungi P3N sesuai wilayah masing-masing:

1. Ustadz Hendarsyah (Ust. Enday)

Wilayah Kerja:

  • Kp. Pasar (RW 001)

  • Kp. Neglasari (RW 002)

  • Kp. Langonsari Indah (RW 004)

  • Kp. Bojong Peteuy (RW 005)

  • Komp. Sukasari Indah (RW 007)

  • Kp. Legok Loa (RW 008 dan RW 012)

  • Kp. Karikil (RW 010)

2. Ustadz Samsudin (Ust. Udin)

Wilayah Kerja:

  • Kp. Langonsari (RW 003)

  • Kp. Cinagreg (RW 006 dan RW 015)

  • Kp. Cibiuk (RW 009 dan RW 013)

  • Kp. Babakan Mekar (RW 011 dan RW 014)

  • Komp. Tirta Regency (RW 016)


Catatan Penting:

  • Jika warga berencana menikah di luar KUA, maka akan dikenakan biaya resmi sebesar Rp600.000 yang dibayarkan melalui rekening bank resmi Kemenag, sesuai PP Nomor 48 Tahun 2014.

  • Untuk itu, pastikan berkonsultasi terlebih dahulu dengan P3N sesuai wilayah agar proses pencatatan dan administrasi berjalan lancar.

Dengan informasi ini, Pemerintah Desa Langonsari berharap masyarakat dapat mengakses layanan pernikahan dengan mudah, murah, dan sesuai aturan yang berlaku. Jangan ragu untuk datang ke Kantor Desa atau menghubungi P3N jika ada pertanyaan lebih lanjut!

  • Ustadz Hendarsyah (Ust. Enday) - 0856-5964-0687

  • Ustadz Samsudin (Ust. Udin) - 0855-2386-4195

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 PESONA DESA LANGONSARI

 Peta Desa

 Komentar

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Cibiuk No. 67a, Langonsari, Pameungpeuk
Desa : Langonsari
Kecamatan : Pameungpeuk
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40376
Telepon : 02287800000
Email : pdlangonsari@bandungkab.go.id

 Peta Wilayah Desa