Selamat Datang di Website Resmi Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung SOTK Menuju Kabupaten Bandung BEDAS "Bangkit Edukatif Dinamis Agamis dan Sejahtera" Desa Langonsari

Artikel

Tak Ada Alasan, Semua Penduduk Wajib Punya NIK

13 Maret 2022  SURYANA NURSOLIDAH, S.T.  332 Kali Dibaca  Berita Desa

Jakarta - Kini masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir mengalami kesulitan dalam pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Sebab, Kementerian Dalam Negeri terus berupaya mengoptimalkan dalam pelayanan terhadap masyarakat, khususnya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) oleh Ditjen Dukcapil.

Ditjen Dukcapil Kemendagri memberikan ruang untuk masyarakat bisa menyampaikan secara langsung keluh kesah yang dialami dalam mengurus dokumen kependudukan melalui Zoom Meeting atau Live On Youtube dalam acara Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM), setiap minggunya pada hari Sabtu pukul 13.00 WIB.

Demikian disampaikan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh saat membuka acara DMM, Sabtu (5/3/2022), kali ini dengan tema “Pemanfaatan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) untuk Pelayanan Publik”.

“Ini topik penting Single Identity Number. Satu nomor yang penting di Indonesia untuk semua pelayanan publik. Langkah kita sebagai penduduk Indonesia kalau ada yang belum memiliki NIK segera daftarkan ke Dinas Dukcapil setempat. Jadi tidak ada alasan lain lagi semua penduduk harus punya NIK," tandas Dirjen Zudan.

Zudan menambahkan, jajaran Dinas Dukcapil akan mendatangi masyarakat di mana pun, termasuk komunitas atau suku adat terpencil. Bahkan ke tempat penyandang disabilitas yang belum mempunya NIK semua akan dilakukan pelayanan jemput bola.

Tidak hanya Dirjen, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FPD2K), Akhmad Sudirman Tavipiyono juga memberikan paparannya terkait Single Identity Number.

Tavip sapaan akrab Direktur FPD2K menegaskan, NIK wajib dimiliki oleh setiap penduduk. NIK berlaku seumur hidup dan diterbitkan oleh instansi pelaksana yaitu Dinas Dukcapil di semua kabupaten/kota seluruh Indonesia.

"NIK dicantumkan pada setiap dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), akta perkawinan, akta lahir, dan berbagai macam jenis dokumen lainnya," kata Tavip. Dukcapil***

Sumber: https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/1056/tak-ada-alasan-semua-penduduk-wajib-punya-nik

#Single Identity Number
#nomor induk kependudukan
#Dukcapil menyapa masyarakat

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 PESONA DESA LANGONSARI

 Peta Desa

 Komentar

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Cibiuk No. 67a, Langonsari, Pameungpeuk
Desa : Langonsari
Kecamatan : Pameungpeuk
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40376
Telepon : 02287800000
Email : pdlangonsari@bandungkab.go.id

 Peta Wilayah Desa