Warga Kabupaten Bandung...
Bupati Bandung Dadang Supriatna menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/1531/HUK Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Bandung yang diterbitkan tanggal 2 Juli 2021.
SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, di mana ada beberapa poin yang harus diterapkan di Kabupaten Bandung yang saat ini masuk dalam situasi pandemi level 3.
Yuk kita cermati, apa saja pembatasannya