Desa Lanonsari, 25 Februari 2021. Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan baru di era pandemi covid-19 ini dengan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro atau PPKM Mikro. Kebijakan ini diberlakukan karena PPKM yang sebelumnya sudah dilaksanakan dinilai belum efektif.
Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro dibentuk Posko Desa sebagai Posko terpadu dalam upaya mengurangi resiko penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di Desa secara konsisten dan terkendali. Satgas Desa Langonsari bersiaga setiap hari di posko PPKM mikro yang bertempat di Balai Desa Langonsari dengan fungsi melaksanakan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19.
Petugas nantinya akan mengawasi kegiatan masyarakat/tamu yang datang ke Balai Desa Langonsari terutama dalam menjalankan protokol kesehatan , pengisian buku tamu dan laporan kejadian.