Masa Berlaku KTP-el
Masa berlaku KTP-el yang semula 5 tahun diubah menjadi Seumur Hidup KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang No. 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup (Pasal 101 c) ~ Selama tidak ada perubahan elemen data.
Pelayanan Gratis
Semua pelayanan administrasi kependudukan Tidak dipungut biaya (Gratis) Pasal 64 ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. (Catatan : Mengurus Sendiri)
Sanksi
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi data/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (Undang-Undang 24 Tahun 2013 Pasal 94) tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Setiap Pejabat dan petugas pada Desa/kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan data/atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (Pasal 95B) Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
Administrasi Kependudukan
Adalah rangkaian kegiatan penataan dan Penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Pendaftaran Penduduk
Adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan senrta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
Peranan Kader PKK dalam Tertib Administrasi Kependudukan
Peristiwa Kependudukan adalah kegiatan yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi Pindah Datang, Perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Sumber : http://casip.bandungkab.go.id