Selamat Datang di Website Resmi Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung SOTK Menuju Kabupaten Bandung BEDAS "Bangkit Edukatif Dinamis Agamis dan Sejahtera" Desa Langonsari

Artikel

Seputar Kependudukan

19 Juli 2017  Administrator  0 Kali Dibaca  Berita Desa

Masa Berlaku KTP-el

Masa berlaku KTP-el yang semula 5 tahun diubah menjadi Seumur Hidup KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang No. 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup (Pasal 101 c) ~ Selama tidak ada perubahan elemen data.

Pelayanan Gratis

Semua pelayanan administrasi kependudukan Tidak dipungut biaya (Gratis) Pasal 64 ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. (Catatan : Mengurus Sendiri)

Sanksi

Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi data/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (Undang-Undang 24 Tahun 2013 Pasal 94) tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Setiap Pejabat dan petugas pada Desa/kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan data/atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (Pasal 95B) Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Administrasi Kependudukan

Adalah rangkaian kegiatan penataan dan Penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Pendaftaran Penduduk

Adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan senrta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

Peranan Kader PKK dalam Tertib Administrasi Kependudukan

  • Menyampaikan Informasi, pentingnya pendaftaran penduduk dari pencatatan sipil melalui kelompok-kelompok Dasawisma pada Kegiatan-kegiatan Posyandu, Pengajian/Keagamaan, arisan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Mendorong dan menggerakkan warga binaan untuk melapor setiap peristiwa penting yang dialami serta mengurus dan memelihara dokumen kependudukan.
  • Memantau cakupan kepemilikan dokumen kependudukan warga binaan dengan mengadakan pendataan sederhana memanfaatkan Buku Catatan Keluarga dan Buku Catatan Kelahiran, Kematian Bayi dan Kematian Ibu Hamil-Nifas.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) mengapa Penduduk Wajib Memilikinya

  • Kartu Tanda Penduduk selanjutnya disingkat dengan KTP, adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • KTP merupakan Identitas resmi penduduk yang menjelaskan tentang Nama, Jenis Kelamin, tempat tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, alamat, golongan darah dan agama. Yang dapat digunakan untuk pelayanan masyarakat lainnya.

Kartu Keluarga (KK) mengapa Penduduk Wajib Memilikinya

  • Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
  • Menjadi dasar dalam penerbitan KTP dan pelayanan masyarakat lainnya.

Peristiwa Kependudukan

Peristiwa Kependudukan adalah kegiatan yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi Pindah Datang, Perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

 

 

Sumber : http://casip.bandungkab.go.id

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 PESONA DESA LANGONSARI

 Peta Desa

 Komentar

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Cibiuk No. 67a, Langonsari, Pameungpeuk
Desa : Langonsari
Kecamatan : Pameungpeuk
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40376
Telepon : 02287800000
Email : pdlangonsari@bandungkab.go.id

 Peta Wilayah Desa