Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung yang sebelumnya bernama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), melakukan monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) tahun 2017 tahap Pertama yang diterima oleh Desa-desa se-Kecamatan Pameungpeuk pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2017 di Pendopo Kecamatan Pameungpeuk.
Pada umumnya realisasi terhadap ADPD di desa-desa di Kecamatan Pameungpeuk belum 100 % dapat terlealisasi hal ini disebabkan terlambatnya Pengajuan Dokumen dari desa yang disebabkan terjadinya perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang harus segera diberlakukan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014. Seluruh Desa berjanji akan segera merealisasikan Bantuan anggaran tersebut sesuai dengan waktu dan Ketentuan.
Monitoring adalah proses rutin pengumpulan data dan pengukuran kemajuan atas objektif program. Memantau perubahan, yang focus pada proses dan keluaran.
Evaluasi adalah penggunaan metode penelitian social untuk secara sistematis menginvestigasi efektifitas program. Menilai kontribusi program terhadap perubahan (Goal/objektif) dan menilai kebutuhan perbaikan, kelanjutan atau perluasan program (rekomendasi)