Jl. Cibiuk No. 67a
Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
Kode Pos 40376
call 02287800000| call 0811214878| mail_outline langonsari@bandungkab.go.id
03 Jan 2022 08:52:42 29.674 Kali
Perbedaan Tugas Kepala Urusan (Kaur) dengan Kepala Seksi (Kasi) di Pemerintahan Desa. Apakah perbedaan antara Kaur (Kepala Urusan) dengan Kasi (Kepala Seksi) dari segi tugas dan fungsinya dalam pemerintahan desa menurut undang-undang?
Untuk menjawab pertanyaan di atas kita akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (“PP 47/2015”), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (“Permendagri 84/2015”).
Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
Bicara soal perbedaan antara tugas Kaur dan Kasi, maka hal itu berkaitan dengan perangkat desa pada pemerintah desa. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan dibantu oleh Perangkat Desa.
Sementara itu, Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Perangkat desa terdiri dari:
Perangkat desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa. Kaur merupakan bagian dari sekretariat desa sedangkan Kasi merupakan bagian dari pelaksana teknis. Untuk itu, penjelasan ini akan berfokus pada kedua perangkat desa tersebut.
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).
Jadi, Kaur adalah pemimpin urusan-urusan yang ada di Sekretariat Desa. Kedudukannya adalah sebagai unsur staf sekretariat.
Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi).
Jadi, Kasi adalah pemimpin seksi-seksi yang ada di Pelaksana Teknis. Kedudukannya adalah sebagai unsur pelaksana teknis.
Perbedaan Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kaur dan Kasi
Perbedaan antara Kaur (Kepala Urusan) dengan Kasi (Kepala Seksi) dapat diuraikan melalui tabel berikut:
Pembeda |
Kaur (Kepala Urusan) |
Kasi (Kepala Seksi) |
Kedudukan |
Kaur (Kepala Urusan) berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. |
Kasi (Kepala Seksi) berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. |
Tugas |
Kaur (Kepala Urusan) bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. |
Kasi (Kepala Seksi) bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. |
Fungsi |
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur (Kepala Urusan) mempunyai fungsi:
|
Untuk melaksanakan tugasnya, Kasi (Kepala Seksi) mempunyai fungsi:
|
Dasar Hukum:
Pada artikel ini
26 Februari 2022 05:16:14
Untuk artikel ini
Peraturan Desa Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga
date_range 08 Maret 2023 favorite 113 Kali
SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILU 2014
date_range 26 Januari 2023 favorite 89 Kali
APDESI Kecamatan Pameungpeuk Dukung Program Utama Bupati Bandung
date_range 22 Desember 2022 favorite 67 Kali
Undang-Undang Desa
date_range 22 Desember 2022 favorite 56 Kali
Parenting Orang Tua & Guru PAUD dalam rangka penuntasan Stunting
date_range 15 Desember 2022 favorite 63 Kali
Lomba Menggambar & Mewarnai Tingkat PAUD Se-Desa Langonsari
date_range 15 Desember 2022 favorite 71 Kali
Selamat Kepada H. M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si. Atas Penghargaan "PAKARYA WANUA NUGRAHA"
date_range 24 November 2022 favorite 101 Kali
Perbedaan Kaur dengan Kasi di Pemerintahan Desa
date_range 03 Januari 2022 favorite 29.674 Kali
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2021
date_range 15 Agustus 2021 favorite 8.715 Kali
Pambangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) dan Drainaseu Desa Langonsari
date_range 26 November 2021 favorite 8.514 Kali
Laporan Keuangan 2021
date_range 06 Februari 2021 favorite 7.666 Kali
Tema dan Makna Logo Peringatan HUT Republik Indonesia Ke-76 Tahun 2021
date_range 15 Agustus 2021 favorite 7.088 Kali
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2021
date_range 05 Agustus 2021 favorite 4.864 Kali
Musdesus BLT DD Tahun 2021
date_range 13 April 2021 favorite 3.039 Kali
Visi dan Misi
date_range 23 Agustus 2016 favorite 211 Kali
Ramaikan HUT Ke- 381 Kabupaten Bandung dengan Twibbon
date_range 12 April 2022 favorite 210 Kali
PENGAJUAN PROGRAM
date_range 11 November 2020 favorite 422 Kali
LAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SEMESTER AKHIR TAHUN 2021
date_range 10 Maret 2022 favorite 330 Kali
Sosok Sofyan & Davin, Siswa SMK yang Tewas di Curug Rahong, Ketua DKM: Mereka Aktif di Bidang Sosia
date_range 02 Juni 2021 favorite 693 Kali
Hotmix Jalan Utama Desa Langonsari
date_range 02 Juni 2021 favorite 471 Kali
Parenting Orang Tua & Guru PAUD dalam rangka penuntasan Stunting
date_range 15 Desember 2022 favorite 63 Kali
date_range 19 Oktober 2021 15:00:01
place Lokasi : Balai Sawala Desa Langonsari
account_circle Koordinator : Disdukcapil
date_range 04 November 2021 14:30:00
place Lokasi : Gedung Serbaguna Desa Langonsari
account_circle Koordinator : PEMDES, TP-PKK & TIM RELAWAN BEDAS MANUNGGAL
date_range 13 November 2021 21:08:26
place Lokasi :
account_circle Koordinator :
date_range 11 Februari 2022 09:00:00
place Lokasi : Balai Sawala Desa Langonsari
account_circle Koordinator :
date_range 01 Januari 2022 09:00:00
place Lokasi : SEKRETARIAT BPD
account_circle Koordinator : KETUA BPD
date_range 12 Januari 2022 09:00:00
place Lokasi : Balai Sawala Desa Langonsari
account_circle Koordinator : KETUA BPD
date_range 12 Januari 2022 09:00:00
place Lokasi : Balai Sawala Desa Langonsari
account_circle Koordinator : KETUA BPD
Hari ini | : | 935 |
Kemarin | : | 52.769 |
Total Pengunjung | : | 376.235 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 44.200.171.156 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran