Desa Langonsari

Jl. Cibiuk No. 67a
Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
Kode Pos 40376

call 02287800000| mail_outline langonsari@bandungkab.go.id

  • E. WIHARSA

    Kepala Desa

    Belum Rekam Kehadiran
  • SURYANA NURSOLIDAH, S.T.

    Sekretaris Desa

    Belum Rekam Kehadiran
  • YURIS FAHMAN ZAIDAN, M.HUM

    Kasi Pemerintahan

    Belum Rekam Kehadiran
  • SANI ARIANTO

    Kasi Kesejahteraan

    Belum Rekam Kehadiran
  • ATENG SURYANA

    Kasi Pelayanan

    Belum Rekam Kehadiran
  • PERI BUNGSU HERMAWAN

    Kaur Keuangan

    Belum Rekam Kehadiran
  • IMAM ZULFI ZAKARIA

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Belum Rekam Kehadiran
  • ERFAN YUSRIZAL FARIDIAN

    Kaur Perencanaan

    Belum Rekam Kehadiran
  • DADANG ABDUL HARIS

    Kadus I

    Belum Rekam Kehadiran
  • IRWAN PAMUNGKAS

    Kadus I

    Belum Rekam Kehadiran
  • ADI SUDIANA

    Kadus IV

    Belum Rekam Kehadiran
  • AGUS PERMANA

    Kadus I

    Belum Rekam Kehadiran
  • YUYUN NURHAYAT

    Kadus III

    Belum Rekam Kehadiran
  • FITRIYANI

    Staf Perangkat Desa

    Belum Rekam Kehadiran
  • DIANA HAMALNA PAUZIAH

    Staf Perangkat Desa

    Belum Rekam Kehadiran
  • WILDAN LUKMANSYAH, S.T.

    Pembantu Umum

    Belum Rekam Kehadiran
  • AHMAD RIFAI

    Pembantu Umum

    Belum Rekam Kehadiran
  • IQBAL AHSANI THORIQ, S.Hum.

    Staf Perangkat Desa

    Belum Rekam Kehadiran

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Website Resmi Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
fingerprint
Perbedaan Kaur dengan Kasi di Pemerintahan Desa

03 Jan 2022 08:52:42 30.458 Kali

Perbedaan Tugas Kepala Urusan (Kaur) dengan Kepala Seksi (Kasi) di Pemerintahan Desa. Apakah perbedaan antara Kaur (Kepala Urusan) dengan Kasi (Kepala Seksi) dari segi tugas dan fungsinya dalam pemerintahan desa menurut undang-undang?

Untuk menjawab pertanyaan di atas kita akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (“PP 47/2015”), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (“Permendagri 84/2015”).

Pemerintah Desa dan Perangkat Desa

Bicara soal perbedaan antara tugas Kaur dan Kasi, maka hal itu berkaitan dengan perangkat desa pada pemerintah desa. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan dibantu oleh Perangkat Desa.

Sementara itu, Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Perangkat desa terdiri dari:

  1. Sekretariat Desa,
  2. Pelaksana Kewilayahan, dan
  3. Pelaksana Teknis.

Perangkat desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desaKaur merupakan bagian dari sekretariat desa sedangkan Kasi merupakan bagian dari pelaksana teknis. Untuk itu, penjelasan ini akan berfokus pada kedua perangkat desa tersebut.

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).

Jadi, Kaur adalah pemimpin urusan-urusan yang ada di Sekretariat Desa. Kedudukannya adalah sebagai unsur staf sekretariat.

Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi).

Jadi, Kasi adalah pemimpin seksi-seksi yang ada di Pelaksana Teknis. Kedudukannya adalah sebagai unsur pelaksana teknis.

Perbedaan Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kaur dan Kasi

Perbedaan antara Kaur (Kepala Urusan) dengan Kasi (Kepala Seksi) dapat diuraikan melalui tabel berikut:

Pembeda

Kaur (Kepala Urusan)

Kasi (Kepala Seksi)

Kedudukan

Kaur (Kepala Urusan) berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

Kasi (Kepala Seksi) berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

Tugas

Kaur (Kepala Urusan) bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kasi (Kepala Seksi) bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur (Kepala Urusan) mempunyai fungsi:

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Untuk melaksanakan tugasnya, Kasi (Kepala Seksi) mempunyai fungsi:

  1. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
chat
Komentar

Pada artikel ini

  • person
    Lilik Yulianah

    26 Februari 2022 05:16:14

    Terimaksih atas informasinya. Salam Berdesa #membangunindonesia #mulaidaridesa
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Desa

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

insert_photo Album Galeri

account_circle Aparatur Desa

message Komentar Terkini

  • person MOHAMAD IMRAN FAISAL

    date_range 20 September 2022 07:45:09

    Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh. Selamat [...]
  • person OKKY FAJAR NUGRAHA

    date_range 10 Mei 2022 19:54:40

    Mohon maaf saya ingin mengganti KTP saya yg rusak? [...]
  • person Muhamad fatur

    date_range 16 April 2022 18:44:57

    Pindah domisili [...]
  • person Muhamad fatur

    date_range 16 April 2022 18:44:15

    Pindah domisili [...]
  • person Lilik Yulianah

    date_range 26 Februari 2022 05:16:14

    Terimaksih atas informasinya. Salam Berdesa #membangunindonesia [...]
  • person IRFAN AMINUDIN

    date_range 13 Februari 2022 09:43:09

    Kegiatan Usaha Rongsokan yang mengganggu ketertiban [...]

contacts Info Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Cibiuk No. 67a
Desa : Langonsari
Kecamatan : Pameungpeuk
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40376
Telepon : 02287800000
Email : langonsari@bandungkab.go.id

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:1.966
Kemarin:5.591
Total Pengunjung:339.066
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:44.192.92.49
Browser:Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDes 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDes 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran