rss_feed

Desa Langonsari

Jl. Cibiuk No. 67a
Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
Kode Pos 40376

call 02287800000| call 0811214878| mail_outline langonsari@bandungkab.go.id

  • E. WIHARSA

    Kepala Desa

    Tidak di Kantor
  • SURYANA NURSOLIDAH, S.T.

    Sekretaris Desa

    Tidak di Kantor
  • YURIS FAHMAN ZAIDAN, M.HUM

    Kasi Pemerintahan

    Tidak di Kantor
  • SANI ARIANTO

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak di Kantor
  • ATENG SURYANA

    Kasi Pelayanan

    Tidak di Kantor
  • PERI BUNGSU HERMAWAN

    Kaur Keuangan

    Tidak di Kantor
  • IMAM ZULFI ZAKARIA

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak di Kantor
  • ERFAN YUSRIZAL FARIDIAN

    Kaur Perencanaan

    Tidak di Kantor
  • DADANG ABDUL HARIS

    Kadus I

    Tidak di Kantor
  • IRWAN PAMUNGKAS

    Kadus I

    Tidak di Kantor
  • ADI SUDIANA

    Kadus IV

    Tidak di Kantor
  • AGUS PERMANA

    Kadus I

    Tidak di Kantor
  • YUYUN NURHAYAT

    Kadus III

    Tidak di Kantor
  • FITRIYANI

    Staf Perangkat Desa

    Tidak di Kantor
  • DIANA HAMALNA PAUZIAH

    Staf Perangkat Desa

    Tidak di Kantor
  • WILDAN LUKMANSYAH, S.T.

    Pembantu Umum

    Tidak di Kantor
  • AHMAD RIFAI

    Pembantu Umum

    Tidak di Kantor
  • IQBAL AHSANI THORIQ, S.Hum.

    Staf Perangkat Desa

    Tidak di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Website Resmi Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
fingerprint
LPM DESA LANGONSARI

01 Jan 2021 14:12:57 167 Kali

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

DESA LANGONSARI KECAMATAN PAMEUNGPEUK

 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.

Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

TUGAS LEMBAGA PEMERDAYAAN

  1. Menyusun  rencana pembangunan yang partisipatif.
  2. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Desa

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

insert_photo Album Galeri

account_circle Aparatur Desa

message Komentar Terkini

  • person MOHAMAD IMRAN FAISAL

    date_range 20 September 2022 07:45:09

    Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh. Selamat [...]
  • person OKKY FAJAR NUGRAHA

    date_range 10 Mei 2022 19:54:40

    Mohon maaf saya ingin mengganti KTP saya yg rusak? [...]
  • person Muhamad fatur

    date_range 16 April 2022 18:44:57

    Pindah domisili [...]
  • person Muhamad fatur

    date_range 16 April 2022 18:44:15

    Pindah domisili [...]
  • person Lilik Yulianah

    date_range 26 Februari 2022 05:16:14

    Terimaksih atas informasinya. Salam Berdesa #membangunindonesia [...]
  • person IRFAN AMINUDIN

    date_range 13 Februari 2022 09:43:09

    Kegiatan Usaha Rongsokan yang mengganggu ketertiban [...]

contacts Info Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Cibiuk No. 67a
Desa : Langonsari
Kecamatan : Pameungpeuk
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40376
Telepon : 02287800000
No. HP : 0811214878
Email : langonsari@bandungkab.go.id

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:1.830
Kemarin:52.769
Total Pengunjung:377.130
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:44.200.171.156
Browser:Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDes 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDes 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran